Kejati Sumbar Dedie Tri Hariyadi Tegaskan Komitmen Perlindungan Buruh di Hari Buruh 2026


PADANG, Sumatera Barat* — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., bersama seluruh jajaran menyampaikan ucapan selamat dan penghormatan setinggi-tingginya dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional Tahun 2026, yang tidak hanya dipandang sebagai agenda seremonial tahunan belaka, melainkan sebagai momentum penting untuk merenungkan kembali nilai perjuangan, pengorbanan, dan kontribusi besar para pekerja di berbagai sektor dalam menggerakkan roda pembangunan bangsa.


Dalam pernyataannya, Dedie menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak dasar tenaga kerja yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bukanlah semata-mata kewajiban pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha dan penegak hukum, karena perlindungan yang optimal terhadap pekerja merupakan kunci utama dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan dan berkelanjutan.


Menurutnya, semangat kerja keras, dedikasi, loyalitas, serta profesionalisme yang ditunjukkan oleh para buruh, baik di sektor formal maupun informal, telah menjadi fondasi kokoh yang menopang kemajuan ekonomi daerah maupun nasional, sehingga Hari Buruh semestinya dimaknai sebagai ruang refleksi bersama untuk memperkuat komitmen semua pihak dalam terus meningkatkan kualitas hidup, martabat, dan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia.


Lebih lanjut, Dedie menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berkomitmen penuh untuk mendukung berbagai upaya yang menjamin terpenuhinya hak-hak tenaga kerja, mulai dari terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha, pemberian upah yang layak sesuai dengan standar kebutuhan hidup, pengaturan waktu kerja yang manusiawi, hingga tersedianya jaminan sosial dan keselamatan kerja yang memadai bagi setiap pekerja.


Selain aspek kesejahteraan, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja, karena kepastian hukum yang kuat akan memberikan rasa aman dan keadilan bagi tenaga kerja dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari, sekaligus menjadi pendorong utama untuk meningkatkan produktivitas, semangat kerja, dan kepercayaan terhadap sistem ketenagakerjaan yang ada.


“Kesejahteraan tenaga kerja bukan hanya soal angka upah atau fasilitas kerja, melainkan pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, karena tanpa perlindungan hukum dan sosial yang optimal, mustahil kita dapat menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.


Di akhir pernyataannya, Dedie mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, pengusaha, pekerja, hingga masyarakat luas, untuk terus bersinergi, berkolaborasi, dan saling menghormati dalam membangun Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera, dengan menempatkan buruh sebagai salah satu aktor utama yang tidak dapat dipisahkan dari roda pembangunan nasional.


TIM/Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama