PADANG – Badan Jalan Provinsi di Jalan Lintas Padang–Painan, tepatnya di kawasan Teluk Kabung, Kota Padang, diduga disalahgunakan.
Jalur penting yang menghubungkan Kota Padang ke kawasan wisata pesisir selatan, termasuk Mandeh, disebut-sebut dipakai sebagai tempat parkir truk pengangkut batu bara.
Informasi ini sudah lama beredar di masyarakat dan mulai meresahkan.
*Ganggu Pengendara dan Rawan Kecelakaan*
Berdasarkan penelusuran dan pengakuan warga, truk-truk bertonase besar itu sudah parkir cukup lama di bahu jalan.
Akibatnya badan jalan jadi menyempit. Pengendara motor dan mobil harus ekstra hati-hati.
Warga juga khawatir hal ini memicu kecelakaan.
Salah satu warga Teluk Kabung, Labai, 65 tahun, disebut mengetahui aktivitas tersebut.
Hingga berita ini naik, media masih berupaya mengonfirmasi langsung ke yang bersangkutan.
*Dishub Sumbar: Ini Pelanggaran*
Menanggapi laporan itu, media mengonfirmasi ke Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolani.
Lewat pesan WhatsApp, Dedy menegaskan parkir di badan jalan tidak diperbolehkan.
"Penggunaan badan jalan selain untuk lalu lintas termasuk untuk parkir tentu merupakan pelanggaran. Penindakan harus lewat tim gabungan karena Dishub tidak bisa bertindak sendiri tanpa polisi. Kami akan cek ke lapangan untuk langkah selanjutnya," tulis Dedy.
Artinya, Dishub Sumbar akan turun cek lokasi dulu sebelum mengambil tindakan.
*Berpotensi Langgar UU Lalu Lintas*
Jika benar terbukti, aksi parkir di badan jalan ini melanggar hukum.
*Aturannya jelas di:*
1. *UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas*
Pasal 28 ayat 2: Dilarang mengganggu fungsi jalan.
Pasal 274 ayat 1: Ada ancaman pidana bagi yang bikin jalan rusak atau tidak berfungsi sehingga membahayakan.
2. *PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan*
Pasal 38: Jalan hanya boleh dipakai sesuai fungsinya. Tidak boleh ganggu keamanan dan kelancaran lalu lintas.
*Muncul Juga Dugaan Solar Subsidi*
Selain parkir liar, warga juga menyebut ada dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di lokasi yang sama.
Namun ini masih sebatas kabar dari masyarakat. Belum ada bukti dan belum diverifikasi aparat.
Kalau terbukti, pelakunya bisa dijerat *Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas* yang sudah diubah UU No. 6 Tahun 2023.
Ancamannya berat: penjara paling lama 6 tahun dan denda sampai Rp60 miliar.
*Warga Minta Segera Ditertibkan*
Jalan Padang–Painan adalah jalur vital. Setiap hari dilewati kendaraan pribadi, angkutan umum, truk logistik, dan wisatawan ke Pantai Mandeh.
Warga minta Dishub, Polisi, dan instansi terkait segera turun ke lapangan dan menertibkan.
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Media tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
TIM/Red
