PAYAKUMBUH – Satreskrim Polres Payakumbuh kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah adat Kapeh Panji.
Dua orang yang ditetapkan tersangka berinisial *EBD dan A*. Keduanya ditangkap pada Jumat, 17 Juli 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Payakumbuh.
*Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda*
Penangkapan EBD dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kafe di Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara.
Beberapa jam kemudian, pukul 23.30 WIB, polisi juga mengamankan tersangka A di rumahnya di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.
Setelah ditangkap, keduanya langsung ditahan. Polisi juga sudah menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan.
*Dugaan Keterlibatan dalam Pemalsuan Sertifikat*
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Andrio Surya Putra Siregar mengatakan, penetapan dua tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya sudah masuk persidangan.
Terdakwa sebelumnya adalah Afrizal Sutan Rumah Tinggi alias AST yang kini sudah disidang di Pengadilan Negeri Payakumbuh.
Dari hasil penyidikan, polisi menduga EBD dan A ikut terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hak milik perorangan di atas tanah adat Kapeh Panji.
EBD diduga menggunakan dokumen palsu untuk mengurus sertifikat tersebut.
Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 391 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
*Sudah Periksa 36 Saksi*
Untuk mengusut kasus ini, polisi sudah memeriksa 36 saksi. Saksi-saksi itu berasal dari masyarakat, BPN, Wali Nagari, Ketua KAN, pegawai Dinas PUPR, hingga Kabag Hukum Pemkab Limapuluh Kota.
Selain keterangan saksi, penyidik juga mengumpulkan dokumen pertanahan dan barang bukti lainnya.
Peristiwa yang disidik diduga terjadi sejak Desember 2019 sampai Desember 2021. Termasuk proses pengurusan administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Limapuluh Kota.
Tanah yang jadi objek perkara adalah tanah adat milik masyarakat Kapeh Panji di Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
*Penyidikan Masih Berlanjut*
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/265/IX/2024 tanggal 17 September 2024.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo menegaskan, penyidikan belum selesai. Berkas perkara dua tersangka masih dilengkapi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.
"Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Andrio.
Sebagai catatan, penetapan tersangka bukan berarti yang bersangkutan bersalah. Proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan.
