JAKARTA — Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu lintas daerah di Pulau Jawa. Sebanyak 11 orang ditangkap dan 4 orang lainnya masih dalam pengejaran.
Pengungkapan disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (25/8/2026).
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di Stasiun Jakarta Kota pada Agustus 2026.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan pabrik uang palsu di 2 lokasi berbeda:
1. TKP 1: Tasikmalaya, Jawa Barat - Tempat pencetakan utama
2. TKP 2: Wangon, Banyumas, Jawa Tengah - Lokasi persiapan produksi tahap lanjutan
Modus dan Hasil Produksi
Nasriadi menyebut sindikat ini sudah 2 kali melakukan pencetakan di Tasikmalaya.
Pada cetakan pertama, mereka memproduksi 12.000 lembar pecahan Rp100.000. Namun 4.000 lembar dinyatakan cacat karena tidak mirip dengan uang asli.
“Sisanya 8.000 lembar berhasil diedarkan oleh para tersangka,” ujar Nasriadi.
Delapan ribu lembar uang palsu itu dijual sindikat dengan harga Rp225 juta ke penampung. Modus peredarannya dengan cara mencampurkan uang palsu ke dalam transaksi jumlah besar agar tidak mudah terdeteksi.
Barang Bukti dan Peran Tersangka
Dalam penggerebekan, polisi menyita 40 item barang bukti dan 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Barang bukti mencolok yang disita antara lain mesin cetak dari Tasikmalaya dan mesin cetak berukuran panjang seperti kereta api dari Banyumas. Mesin itu disebut sebagai persiapan untuk “next product”.
“Mesin di Wangon itu untuk produksi berikutnya. Kalau berhasil, mereka akan memperbanyak lagi,” jelas Nasriadi.
Berikut 11 tersangka yang ditangkap beserta perannya:
1. S - Pemodal/pendana dan penyuplai
2. N - Pencetak dan finishing
3. MK alias J - Desainer dan pengepakan uang
4. R - Desainer
5. W - Pembuat lubang pengaman
6. AH, K, ARP, GM - Peran masih dikembangkan
7. HW - Pengedar dan penyimpan
8. SP - Anggota jaringan
Kerugian dan Jeratan
Kapolres menegaskan uang palsu tersebut tidak memiliki nilai hukum. “Kalau dikalikan Rp100.000 x 15.610 lembar, rekan-rekan bisa nilai sendiri kerugiannya,” kata dia.
Para tersangka dijerat *Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pemalsuan Uang* dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih memburu 4 orang DPO yang diduga sebagai otak dan distributor utama.
Tim Redaksi
