Aksi Bobol Bengkel Berakhir Bui: Tim Klewang Polresta Padang Bekuk Residivis Spesialis Onderdil

 


PADANG - Tim 1 Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang sukses mengungkap kasus pencurian onderdil sepeda motor di sebuah bengkel kawasan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang. Pengungkapan bermula ketika polisi menerima laporan korban terkait hilangnya berbagai peralatan dan suku cadang senilai puluhan juta rupiah. Berbekal laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan alat bukti awal.


Aksi kriminal yang meresahkan warga ini terungkap setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian viral dan menjadi petunjuk vital bagi aparat. Dalam video amatir tersebut, pelaku terlihat leluasa membobol kedai dengan cara merusak gembok pintu rolling door pada malam hari. Berkat rekaman beresolusi jelas itu, identitas pelaku berhasil dikantongi, memudahkan Tim 1 Klewang melacak keberadaannya di kawasan Gurun Laweh.

Pengejaran yang dipimpin oleh Katim 1 Klewang, Aipda Riki Andi Saputra, SH, membuahkan hasil manis ketika pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Saat diinterogasi singkat di lapangan, pria tersebut tidak dapat mengelak karena sejumlah barang bukti berserta alat kejahatan ditemukan bersamanya. Penangkapan kilat ini diapresiasi oleh warga sekitar yang mendambakan keamanan di lingkungan bisnis mereka dari ancaman kejahatan malam.

Kanit VI Buser Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian melalui Aipda Riki Andi menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan terencana dan tergolong lihai. Pelaku sengaja membekali diri dengan perkakas untuk memotong gembok sebelum menggasak berbagai onderdil berharga ke dalam karung goni. Cara ini dipilih agar barang curian lebih mudah diangkut sekaligus mengelabui warga sekitar yang sedang beristirahat.

Hasil pemeriksaan mendalam di Mapolresta Padang mengungkap fakta bahwa pelaku bukanlah pemain baru di dunia hitam pencurian. Pria paruh baya ini ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus serupa yang pernah menjeratnya di masa lalu. Pengalaman mendekam di balik jeruji besi rupanya tidak membuat pelaku jera, melainkan justru kembali mengulangi perbuatan melawan hukum dengan modus operandi yang lebih matang.

Tak hanya berhenti di satu tempat kejadian, hasil interogasi penyidik menunjukkan bahwa pelaku adalah spesialis pencurian antar-wilayah di Kota Padang. Berdasarkan pengakuan spontannya kepada polisi, ia telah melancarkan aksi serupa sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda. Hingga saat ini, tim penyidik masih menggali informasi lebih lanjut untuk memetakan kemungkinan adanya TKP lain yang belum terungkap.

Jejak barang curian akhirnya terendus setelah pelaku mengaku menjual seluruh onderdil sepeda motor curian tersebut kepada pihak ketiga. Barang-barang berharga milik korban dilego kepada seorang penampung besi rongsokan di kawasan Padang Timur, tepatnya di sekitar pinggir kali. Polisi kini bergerak cepat memburu sang penadah yang diduga turut menikmati hasil kejahatan pencurian onderdil bengkel tersebut.

Akibat aksi keji yang dilakukan oleh pelaku, korban pemilik bengkel harus menanggung kerugian materiel yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan inventaris barang yang hilang, total kerugian ditaksir mencapai Rp28 juta akibat raibnya berbagai onderdil mesin dan peralatan bengkel profesional. Kerugian finansial ini tentu berdampak langsung pada kelangsungan usaha kecil yang dirintis oleh korban di kawasan Lubuk Begalung.

Menanggapi maraknya kasus pencurian dengan pemberatan ini, jajaran Polresta Padang menegaskan komitmen penuhnya untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas jalanan. Kepolisian mengimbau para pemilik usaha agar senantiasa meningkatkan sistem keamanan ganda, seperti memasang gembok pengaman tambahan dan CCTV berkualitas tinggi. Langkah preventif ini dinilai sangat krusial guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sebelum mereka melancarkan niat jahatnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sisa kejahatan telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lanjutan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan penadahan barang curian secara menyeluruh.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama