BBT, PESSEL | Material Jembatan Talawi Belum Jelas Izinnya, Kontraktor Didorong Klarifikasi

 


BBT, PESSEL | radarinvestigasi.biz.id - Proyek pembangunan Jembatan Talawi di Nagari Barung-Barung Balantai Tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kini disorot. Persoalannya bukan pada konstruksi, melainkan pada asal-usul dan legalitas material batu serta koral yang digunakan.


Pemerintah Nagari mengakui mengetahui dari mana material diambil. Namun hingga saat ini belum ada bukti dokumen legalitas sumber material seperti IUP atau izin Galian C yang dapat ditunjukkan.


1.  Pemerintah Nagari BBT Tengah: Wali Nagari Dodi

2.  Pihak Pelaksana: Kontraktor lapangan Sdr. Guntur

3.  Tokoh Masyarakat: Pemuka Adat, Ketua KAN, BAMUS


Jembatan Talawi terletak di Kampung Talawi, Nagari Barung-Barung Balantai Tengah, Kec. Koto XI Tarusan, Kab. Pesisir Selatan.


Klarifikasi dilakukan pada awal September 2026 kepada Wali Nagari Dodi.


Karena penggunaan material tambang tanpa izin resmi berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara. Kesepakatan sosial dengan warga tidak serta merta menggantikan kewajiban perizinan teknis.


Dalam klarifikasi, Wali Nagari Dodi menyatakan:  

1.  Pelaporan: Kontraktor sudah melapor ke Nagari terkait sumber material.

2.  Dokumen: Yang ada di Nagari hanya "Surat Kesepakatan Bersama" hasil musyawarah dengan tokoh adat dan masyarakat. Tidak ada dokumen IUP/Izin Galian C.

3.  Legalitas Quarry: Dodi menyebut lokasi pengambilan "bukan tempat quarry yang materialnya bebas diperjualbelikan". Ia juga mengaku tidak tahu apakah lokasi tersebut berizin.

4.  Lahan: Pengambilan material sudah melalui musyawarah dengan pemuka adat dan Ketua KAN.

5.  Dampak: Hingga kini belum ada keluhan warga soal debu atau sungai. Tidak ada kendaraan material keluar dari lahan. Kontraktor berkomitmen memperbaiki jalan nagari jika rusak.

6.  Pajak/Retribusi: Dodi mengarahkan pertanyaan ke pihak pelaksana. Ia menyebut item timbunan ada di RAB dan "pastinya dikenakan pajak daerah".

7.  Rekomendasi: Nagari tidak mengeluarkan surat rekomendasi khusus.


Konsekuensi Hukum:


Penggunaan material galian tanpa izin memiliki dasar hukum yang mengikat:  

1.  UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2.  UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD Pasal 94: Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan wajib disetor ke daerah. Jika tidak, negara dirugikan.

3.  UU No. 31 Tahun 1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor: Jika material ilegal digunakan di proyek APBN/APBD dan menyebabkan kerugian negara, dapat dijerat Pasal 2 dan 3.


Selain itu, UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah mewajibkan ganti rugi jika pengambilan material berasal dari lahan warga/ulayat.


Artinya, kesepakatan sosial tidak menghapus kewajiban administratif dan pidana. Tanggung jawab pembuktian legalitas berada pada pihak yang menguasai dan menggunakan sumber material, yakni kontraktor pelaksana.


Tanggapan & Hak Jawab:


Untuk melengkapi pemberitaan berimbang, pihak pelaksana melalui Sdr. Guntur diberikan ruang untuk menunjukkan dokumen: IUP/Izin Galian C, bukti pembayaran pajak, dan dokumen lingkungan.


Wali Nagari Dodi berharap proyek berjalan lancar sesuai perencanaan dan tidak ada hambatan. "Jembatan harus dibangun, tapi prosesnya juga harus bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.


Catatan Redaksi:


Berita ini disusun berdasarkan klarifikasi Wali Nagari Dodi. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dalam pemberitaan ini. Namun redaksi juga tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran yang sengaja dilakukan dan ditutupi dengan dalih musyawarah.  


Setiap pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung sesuai kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.


Tim Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama