JAKARTA – Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tetap sah menjalankan aktivitas jurnalistik dan menghasilkan karya jurnalistik, selama bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta prinsip-prinsip profesionalisme pers.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyusul masih adanya anggapan di sebagian kalangan bahwa sertifikat UKW merupakan satu-satunya tolok ukur untuk menentukan status kewartawanan seseorang maupun keabsahan produk jurnalistik yang dihasilkannya.
Menurut Komaruddin, sertifikasi UKW memang merupakan instrumen penting untuk mengukur dan meningkatkan kompetensi wartawan. Namun, belum dimilikinya sertifikat tersebut tidak serta-merta menghilangkan status seseorang sebagai wartawan ataupun menjadikan karya yang dihasilkannya sebagai produk citizen journalism.
"Wartawan itu, meskipun mereka belum memiliki sertifikasi, apakah itu Muda, Madya, atau Utama, tidak menghalangi tugas dan kerja-kerja jurnalistiknya. Jadi produknya tetap kita anggap produk jurnalistik, bukan produk citizen journalism," ujar Komaruddin dalam pertemuan resmi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Ia menjelaskan, UKW merupakan program peningkatan kapasitas yang terus didorong Dewan Pers bersama organisasi konstituen dan berbagai lembaga pers. Namun, sertifikasi bukan satu-satunya parameter yang menentukan sah atau tidaknya suatu aktivitas jurnalistik.
Yang lebih utama, kata dia, adalah bagaimana seorang wartawan menjalankan tugasnya dengan memegang teguh prinsip verifikasi, akurasi, independensi, keberimbangan, serta tanggung jawab terhadap publik.
Sengketa Pemberitaan Harus Mengedepankan Mekanisme Pers
Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pers kembali mengingatkan bahwa sengketa yang timbul akibat pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Mekanisme tersebut meliputi penggunaan hak jawab, hak koreksi, mediasi, hingga penilaian terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers dan perlindungan hak masyarakat.
Komaruddin menegaskan bahwa tidak semua persoalan yang muncul akibat pemberitaan dapat langsung diperlakukan sebagai perkara pidana umum. Sebab, Undang-Undang Pers telah menyediakan jalur penyelesaian khusus yang harus ditempuh terlebih dahulu.
Posisi Dewan Pers sebagai lembaga penyelesaian sengketa pers juga semakin diperkuat setelah Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026 memberikan penafsiran terhadap Pasal 8 Undang-Undang Pers. Dalam penafsiran tersebut, Dewan Pers dipandang sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
"Dengan demikian, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme pers perlu ditempuh terlebih dahulu untuk menentukan apakah persoalan tersebut merupakan sengketa pemberitaan atau justru berada di luar ranah kerja jurnalistik," jelasnya.
Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu perkara benar-benar berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers atau terdapat unsur lain di luar kegiatan jurnalistik yang dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Profesionalisme dan Etika Tetap Menjadi Kunci
Meski menegaskan bahwa UKW bukan syarat mutlak untuk menjalankan profesi wartawan, Dewan Pers menekankan bahwa kompetensi dan profesionalisme tetap menjadi fondasi utama dalam praktik jurnalistik.
Seorang wartawan dituntut untuk memahami dan menerapkan Kode Etik Jurnalistik, menjunjung tinggi independensi, mengedepankan verifikasi fakta, menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan, serta menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.
Dewan Pers juga terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pers melalui pelatihan, sertifikasi kompetensi, penguatan organisasi profesi, serta perbaikan tata kelola perusahaan pers agar ekosistem media nasional semakin sehat dan profesional.
Di tengah derasnya arus informasi digital dan maraknya penyebaran konten melalui berbagai platform media sosial, penegasan ini menjadi pengingat bahwa kualitas jurnalistik tidak semata-mata ditentukan oleh kepemilikan sertifikat, melainkan oleh proses kerja yang memenuhi standar jurnalistik, kepatuhan terhadap etika profesi, akurasi informasi, independensi redaksi, dan tanggung jawab kepada publik.
Pada saat yang sama, masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme pengaduan ke Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kemerdekaan pers dan perlindungan hak masyarakat dapat berjalan beriringan dalam kerangka hukum yang sama, yakni pers tetap bebas menjalankan fungsi kontrol publik, sementara setiap sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur oleh Undang-Undang Pers.
