Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar praktik perekrutan anak di bawah umur untuk terlibat dalam aksi yang berujung kerusuhan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial B, N, dan P.
Ketiganya diduga memanfaatkan anak-anak dengan iming-iming uang tunai. Dari hasil penyidikan, total ada 83 anak yang diduga direkrut oleh para tersangka.
Modus: Bayar Rp40 Ribu - Rp55 Ribu per Anak
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki "tarif" berbeda dalam merekrut anak.
"Tersangka B diduga merekrut 53 anak dengan janji bayaran Rp55 ribu per anak. Kemudian N mengumpulkan 22 anak dengan iming-iming Rp50 ribu. Sedangkan P diduga merekrut 8 anak dengan bayaran Rp40 ribu per anak," ujar Rita dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu 12 September 2026.
Menurut Rita, para tersangka diduga secara sengaja memengaruhi dan memprovokasi anak-anak agar mau mengikuti kegiatan aksi di lapangan.
"Anak-anak diduga dipengaruhi untuk ikut aksi dengan imbalan uang," tegasnya.
Raup Untung Rp3,4 Juta dari Transaksi
Dari penelusuran awal terhadap bukti transfer dan transaksi keuangan, penyidik menemukan total keuntungan yang diduga diperoleh ketiga tersangka mencapai sekitar Rp3,4 juta.
Rinciannya, B diduga mengantongi Rp2,35 juta, N sekitar Rp842.500, dan P sebesar Rp250 ribu.
"Angka ini masih berdasarkan transaksi yang sudah kami temukan. Penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana lain yang diduga terkait perekrutan ini," jelas Rita.
Polisi kini juga mendalami bagaimana pola perekrutan dilakukan, siapa pihak yang memerintahkan, serta sejauh mana anak-anak diarahkan hingga akhirnya terlibat dalam aksi yang berujung rusuh.
Terancam Hukuman Berlapis hingga 10 Tahun
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mereka dijerat Pasal 76H juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.
Selain itu, diterapkan juga Pasal 76I juncto Pasal 88 UU yang sama terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya lebih berat, yakni maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.
"Ini bentuk eksploitasi yang sangat memprihatinkan. Anak seharusnya dilindungi, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan orang dewasa," tutup Rita.
Hingga kini, penyidikan masih dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain maupun jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
