Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto Turun Langsung Bagikan Masker, Ingatkan Bahaya Karhutla

 


PASAMAN BARAT – Menanggapi meningkatnya kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polres Pasaman Barat bergerak cepat. Jajaran dipimpin langsung Kapolres *AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H.* turun ke lapangan membagikan masker sekaligus mengedukasi masyarakat, Jumat (11/9/2026).

Aksi kemanusiaan itu menjadi bentuk nyata kepedulian Polri terhadap kesehatan warga di tengah menurunnya kualitas udara.

Bagikan Masker di Titik Ramai

Didampingi Pejabat Utama (PJU) dan personel, Kapolres menyasar sejumlah titik keramaian. Pembagian masker dilakukan di Bundaran Simpang Empat, kawasan perkantoran Jalur 32, hingga depan Mako Polres Pasaman Barat.

Para pengendara dan warga yang beraktivitas di ruang terbuka menjadi prioritas penerima. Selain masker, mereka juga mendapat imbauan langsung agar lebih waspada terhadap dampak kabut asap.

“Kami hadir untuk memastikan masyarakat tetap aman dan sehat. Bagi yang harus beraktivitas di luar rumah, wajib disiplin gunakan masker. Jika kondisi udara semakin buruk, sebaiknya kurangi aktivitas di luar ruangan,” tegas AKBP Agung Tribawanto di sela kegiatan.

Dampak Karhutla Ancam Kesehatan dan Lingkungan

Kapolres menjelaskan, kabut asap bukan hanya mengganggu jarak pandang dan aktivitas warga. Lebih dari itu, asap berdampak langsung pada kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan.

Untuk itu, ia meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memantau informasi resmi dari pemerintah serta BMKG.

Tegas: Pembakaran Lahan Ancam Pidana 15 Tahun

Di sisi lain, AKBP Agung Tribawanto menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah Karhutla. Menurutnya, upaya pemadaman oleh aparat tidak akan maksimal tanpa kesadaran warga untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

“Jangan bakar lahan. Dampaknya luas, bisa mengancam kesehatan dan merusak lingkungan. Secara hukum pelakunya juga bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat 3 jo ayat 4,” ujarnya.

Ia mengimbau warga segera melapor jika menemukan titik api melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat agar bisa ditindaklanjuti cepat.

Bhabinkamtibmas Masifkan Edukasi di Nagari

Sebagai langkah lanjutan, Kapolres telah memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas untuk intensif turun ke nagari. Mereka ditugaskan menyampaikan bahaya Karhutla, larangan pembakaran lahan, dan konsekuensi hukumnya kepada masyarakat.

Polres Pasaman Barat memastikan kesiapsiagaan personel, patroli, dan edukasi akan terus diperkuat selama kondisi kabut asap masih terjadi.


Tim Redaksi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama