SOLOK - Seorang pria berinisial FRA (36) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Solok Kota setelah diduga menyetubuhi pacarnya yang masih berstatus pelajar SMA berinisial D (15). Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, Selasa (15/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Daslucky Okyusran, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua ko berinisial JO (46) yang mendatangi pihak kepolisian pada Kamis (3/9/2026).
"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku berhasil diamankan di rumahnya," kata Daslucky, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan persetubuhan terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah pelaku. Saat itu korban diduga mendatangi rumah FRA dan berada di lokasi tersebut hingga beberapa waktu.
Polisi mengungkapkan bahwa korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun. Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial TikTok sebelum akhirnya menjalin hubungan yang lebih dekat.
Kasus ini mulai terungkap setelah orang tua korban merasa curiga terhadap perubahan perilaku anaknya. Pada hari kejadian, korban berpamitan untuk pergi ke sekolah, namun pulang lebih lama dari biasanya.
"Orang tua korban merasa ada yang tidak biasa karena selama ini korban dikenal jarang keluar rumah. Kecurigaan itu kemudian mendorong orang tua untuk memeriksa telepon seluler korban," ujar Daslucky.
Dari pemeriksaan telepon genggam tersebut, orang tua korban menemukan foto-foto korban bersama seorang pria yang kemudian diketahui sebagai pelaku. Temuan itu membuat keluarga semakin curiga dan memutuskan melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Dalam pemeriksaan awal, FRA mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali. Selain itu, penyidik juga mendalami pengakuan terkait dugaan peristiwa serupa yang hampir terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Sabtu (22/8/2026).
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti guna mengungkap secara utuh kronologi serta fakta-fakta yang terjadi.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia digital. Perkembangan teknologi dan media sosial membuka ruang interaksi yang sangat luas, sehingga diperlukan komunikasi yang baik antara orang tua dan anak untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk tindak pidana yang melibatkan anak.
Pesan Moral
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, baik keluarga, sekolah, masyarakat, maupun negara. Di era digital, perkenalan melalui media sosial dapat membawa dampak positif maupun risiko yang tidak selalu disadari oleh anak-anak.
Orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka dan penuh kepercayaan dengan anak agar mereka merasa aman untuk bercerita tentang pergaulan maupun aktivitas di dunia maya. Sementara itu, setiap orang dewasa wajib memahami batasan hukum dan moral dalam berinteraksi dengan anak di bawah umur. Menghormati hak, keselamatan, dan masa depan anak adalah bentuk tanggung jawab yang tidak dapat ditawar demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda.
