Pria Penendang Wanita di Senayan City Jadi Tersangka, Sahroni Minta Polisi Terapkan Hukuman Maksimal

 


JAKARTA – Kasus kekerasan terhadap seorang perempuan yang terjadi di area food court Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat, terus menjadi perhatian publik. Pria berinisial RS (43) yang terekam kamera pengawas (CCTV) menendang seorang wanita berinisial TL saat sedang mengantre makanan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara serius dan memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera.

Menurut Sahroni, tindakan kekerasan yang dilakukan di ruang publik dan menimpa seorang perempuan tidak dapat ditoleransi dalam keadaan apa pun.

“Bukti yang ada menunjukkan telah terjadi tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan. Apa pun alasannya, perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Sahroni, Senin (21/9/2026).

Kasus ini bermula pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di area food court Senayan City. Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, korban saat itu sedang mengantre untuk membeli makanan.

Dalam rekaman tersebut, korban tampak berdiri di barisan antrean tanpa berinteraksi dengan pelaku. Namun secara tiba-tiba, RS yang berada di belakang korban melakukan tendangan ke arah punggung atau bagian belakang tubuh korban.

Akibat tendangan tersebut, korban terjatuh dan tersungkur ke depan. Korban kemudian bangkit dengan kondisi kebingungan sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan, penyidik bergerak cepat setelah video kejadian viral dan menuai kecaman masyarakat. Polisi kemudian mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, sebelum menetapkan RS sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Rahim.

Penyidik menjerat RS dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena terjadi di tempat umum dan terekam jelas oleh kamera pengawas. Banyak pihak menilai tindakan kekerasan yang dilakukan secara tiba-tiba terhadap seorang perempuan merupakan perbuatan yang meresahkan serta menimbulkan rasa tidak aman di ruang publik.

Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Dengan status tersangka yang telah disematkan kepada RS, kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama