PT Sumatera Sylva Lestari Gugat Menteri Kehutanan ke PTUN, Minta SK Pencabutan Konsesi 42.530 Hektare Dibatalkan

 


JAKARTA – PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) menggugat Menteri Kehutanan Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pencabutan izin konsesi hutan seluas 42.530 hektare yang berlokasi di Provinsi Riau dan Sumatera Utara.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 292/G/2026/PTUN.JKT sejak 13 Agustus 2026. Perusahaan menggugat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 85 Tahun 2026 yang mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT SSL pada 26 Januari 2026.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara ini telah memasuki tahap persidangan. Sidang perdana digelar pada 7 September 2026 dengan agenda pembacaan gugatan, sedangkan sidang kedua pada 14 September 2026 yang dijadwalkan untuk penyampaian jawaban tergugat ditunda karena pihak Kementerian Kehutanan belum siap menyampaikan tanggapan.

Dalam petitumnya, PT SSL meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah SK Menteri Kehutanan Nomor 85 Tahun 2026 serta memerintahkan tergugat mencabut keputusan tersebut. Selain itu, perusahaan juga memohon penundaan pelaksanaan pencabutan izin hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

PT Sumatera Sylva Lestari diketahui merupakan perusahaan pemasok bahan baku kayu bagi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Sebelum izinnya dicabut, perusahaan mengelola areal hutan tanaman industri seluas 42.530 hektare yang tersebar di Sumatera Utara dan Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Alasan Pencabutan Izin

Dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 85 Tahun 2026, pemerintah menyebut sedikitnya terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar pencabutan izin PT SSL.

Pertama, perusahaan dinilai belum menyelesaikan tata batas areal kerja yang telah mencapai status temu gelang. Kedua, perusahaan tidak memiliki sertifikasi pengelolaan hutan lestari. Ketiga, perlindungan kawasan hutan dinilai tidak dilakukan secara optimal.

Kementerian Kehutanan juga mencatat adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit dan perambahan di dalam areal konsesi yang berdampak pada kerusakan hutan serta memicu konflik sosial di kawasan tersebut.

Melalui keputusan itu, Menteri Kehutanan memerintahkan penghentian seluruh aktivitas perusahaan di areal eks konsesi. Pemerintah juga menetapkan bahwa aset tidak bergerak yang berada di kawasan tersebut menjadi milik negara sesuai ketentuan perundang-undangan, sementara aset bergerak dapat digunakan sebagai jaminan apabila masih terdapat kewajiban perusahaan yang belum diselesaikan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Riau dan Sumatera Utara ditugaskan melakukan perlindungan kawasan hutan eks konsesi PT SSL hingga adanya penetapan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Hingga berita ini ditulis, ringkasan gugatan yang tercantum dalam SIPP PTUN Jakarta belum menjelaskan secara rinci alasan hukum yang diajukan PT SSL untuk menggugat pencabutan izin tersebut. Pihak manajemen perusahaan juga belum memberikan keterangan resmi terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama