BOGOR – Kasus video asusila yang melibatkan dua pria di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini memasuki tahap penyidikan. Kepolisian telah menetapkan dua pria yang diduga terlibat dalam video yang sempat viral di media sosial tersebut sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, membenarkan bahwa status hukum kedua pria tersebut telah ditingkatkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Anggi, Minggu (20/9/2026).
Polisi juga memastikan bahwa kedua tersangka bukan lagi berstatus pelajar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diketahui telah menyelesaikan pendidikan sekolah dan saat ini masih menjalani proses pendalaman oleh penyidik.
Menurut Anggi, penyidik masih terus menggali keterangan dari kedua tersangka guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian, termasuk latar belakang pembuatan maupun penyebaran video yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut.
“Keduanya sudah lulus sekolah. Sisanya masih dalam pendalaman,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh dua pria di kawasan Leuwiliang. Video tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Menindaklanjuti laporan dan informasi yang beredar, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat merupakan pemeran dalam video tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat (18/9/2026), Polres Bogor telah mengonfirmasi pengamanan terhadap kedua pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah kami amankan kedua orang yang ada dalam video,” kata Anggi saat itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dalam rekaman video yang beredar kedua pria tersebut terlihat berboncengan menggunakan sepeda motor sebelum berhenti di beberapa titik lokasi. Mereka kemudian diduga menuju sebuah kawasan terbuka di wilayah perbukitan yang berada di sekitar jalur transmisi listrik.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Kepolisian juga belum mengumumkan secara resmi pasal yang akan dikenakan kepada kedua tersangka beserta ancaman hukuman yang dapat dijeratkan.
Proses hukum masih berjalan dan perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, tersangka, serta alat bukti yang diperoleh selama tahap penyidikan.
Pesan Moral
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang melanggar norma hukum maupun norma sosial dapat menimbulkan konsekuensi serius, terutama ketika terekam dan tersebar di ruang digital. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam berperilaku, menjaga etika di ruang publik, serta menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Di sisi lain, publik juga diimbau untuk tidak ikut menyebarluaskan konten yang mengandung unsur asusila karena dapat menimbulkan dampak negatif yang lebih luas dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
