PADANG, SUMATERA BARAT — Kejelasan status kepegawaian seorang aparatur yang diduga menjalankan tugas sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, menjadi sorotan masyarakat. Warga meminta instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penugasan, kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku, serta mekanisme pemberian hak keuangan apabila terdapat dua penugasan tersebut.
Sorotan ini mencuat setelah beredarnya informasi yang mencantumkan nama Yeni Roza sebagai ASN PPPK di lingkungan Kementerian Sosial sekaligus TKSK Kecamatan Padang Selatan. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai status kedua penugasan itu, termasuk apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan administrasi kepegawaian.
Persoalan ini dinilai perlu mendapat penjelasan resmi agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, jabatan dan penugasan dalam pelayanan sosial berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan, penggunaan anggaran, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial.
Status Kepegawaian dan Dasar Penugasan Perlu Diperjelas
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan. Pelaksanaan tugas dan kewajibannya harus mengacu pada ketentuan kepegawaian serta perjanjian kerja yang berlaku.
Sementara itu, penyelenggaraan TKSK diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pelaksanaan tugas TKSK sebagai tenaga yang membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan.
Meski demikian, keberadaan dua status atau penugasan tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengangkatan, dasar penugasan, hubungan kerja, serta ketentuan yang mengatur kemungkinan pelaksanaan tugas secara bersamaan.
Karena itu, Dinas Sosial Kota Padang dan Kementerian Sosial diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status yang bersangkutan, termasuk apakah terdapat kebijakan atau dasar administratif yang secara sah memungkinkan kedua penugasan tersebut dijalankan secara bersamaan.
Dugaan Hak Keuangan Ganda Perlu Diverifikasi
Selain persoalan status kepegawaian, masyarakat juga mempertanyakan kemungkinan adanya penerimaan hak keuangan dari dua penugasan tersebut. Warga berharap instansi berwenang memeriksa apakah yang bersangkutan menerima gaji sebagai PPPK sekaligus honorarium sebagai TKSK, serta apakah penerimaan tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme pembayaran yang sesuai ketentuan.
Namun, dugaan penerimaan penghasilan ganda tidak dapat langsung dianggap sebagai kerugian keuangan negara atau daerah tanpa didukung dokumen dan hasil pemeriksaan yang memadai. Perlu dipastikan sumber anggaran, dasar pembayaran, ketentuan hak keuangan, serta ada atau tidaknya larangan yang relevan terhadap kondisi tersebut.
Klarifikasi dan verifikasi diperlukan agar persoalan ini tidak hanya menjadi perdebatan publik, tetapi dapat dijawab berdasarkan fakta administratif dan aturan yang berlaku.
Koordinasi Pelayanan Sosial Juga Menjadi Perhatian
Masyarakat turut menyoroti pola koordinasi antara TKSK dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di tingkat kelurahan. Berdasarkan informasi yang beredar, Yeni Roza disebut memiliki peran dalam koordinasi laporan kegiatan PSM di wilayah Kecamatan Padang Selatan.
Informasi mengenai pola pelaporan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait untuk mengetahui ruang lingkup kewenangan, jalur koordinasi, dan pembagian tanggung jawab masing-masing petugas.
Dalam penyelenggaraan pelayanan sosial, koordinasi yang jelas antara TKSK, PSM, aparatur kelurahan, serta perangkat daerah sangat diperlukan agar pelaksanaan program berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai kewenangan.
Keberadaan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) di tingkat kelurahan juga menjadi bagian dari tata kelola yang perlu diperhatikan. Meski demikian, hubungan koordinasi antarpihak harus dinilai berdasarkan struktur organisasi, ketentuan teknis, dan pembagian tugas resmi yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan dugaan adanya tumpang tindih kewenangan.
Dinas Sosial Diminta Memberikan Penjelasan Terbuka
Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta Dinas Sosial Kota Padang, Kementerian Sosial, serta instansi kepegawaian yang berwenang melakukan klarifikasi secara objektif dan transparan.
Setidaknya, terdapat beberapa hal yang perlu diperjelas, yakni status kepegawaian dan penugasan yang bersangkutan, dasar hukum pelaksanaan kedua tugas, ketentuan penerimaan hak keuangan, serta mekanisme koordinasi pelayanan sosial di Kecamatan Padang Selatan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau pelaksanaan tugas, masyarakat berharap instansi berwenang menindaklanjutinya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kedua penugasan tersebut memiliki dasar yang sah, penjelasan resmi juga diperlukan untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Transparansi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan sosial. Kepastian mengenai status, kewenangan, dan tanggung jawab setiap petugas juga diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang profesional serta memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara optimal.
Hingga terdapat keterangan resmi dari instansi terkait, informasi mengenai dugaan rangkap penugasan maupun penerimaan hak keuangan ganda tersebut perlu ditempatkan sebagai persoalan yang masih membutuhkan verifikasi. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan, dengan memberikan ruang kepada pihak yang disebutkan untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab.
Catatan redaksi: Berita ini perlu dilengkapi dengan konfirmasi langsung kepada Yeni Roza, Dinas Sosial Kota Padang, Kementerian Sosial, dan instansi terkait sebelum diterbitkan sebagai laporan yang telah terverifikasi.
