PEKANBARU — Hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid diperberat menjadi empat tahun penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan banding tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring pada Senin (5/10/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau, Abdul Azis.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Uang tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.
Majelis hakim juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan.
Penasihat Hukum dan JPU Pilih Pikir-Pikir
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan JPU KPK untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
Kedua pihak memiliki waktu 14 hari untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan kasasi.
Penasihat hukum Abdul Wahid maupun JPU KPK memilih untuk pikir-pikir.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar tim penasihat hukum Abdul Wahid.
Putusan tingkat banding tersebut memperberat hukuman Abdul Wahid dibandingkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pada tingkat pertama, Abdul Wahid dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada Kamis (30/7/2026).
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp1,45 miliar.
Perkara Berawal dari Permintaan Setoran
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid, Marjani.
Mereka didakwa meminta sejumlah uang dari para kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Peristiwa tersebut berlangsung pada April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, dan kediaman sejumlah pihak terkait.
Praktik tersebut disebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat yang berlangsung di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025.
Dalam rapat itu, para pejabat diminta mematuhi pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”. Pernyataan tersebut disertai ancaman mutasi terhadap pejabat yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemprov Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai lebih dari Rp271 miliar, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau dan sejumlah perantara, salah satunya Sekretariat Dinas, Ferry Yunanda.
Awalnya, para kepala UPT disebut menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, jumlah tersebut kemudian dinilai terlalu kecil sehingga permintaan dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran kemudian dilakukan secara bertahap. Tahap pertama mencapai Rp1,8 miliar, tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Dengan demikian, total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga disebutkan sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi serta kegiatan tertentu.
