Penertiban Pagar Makan Jalan Ricuh, Anggota Satpol PP Dikejar dengan Senjata Celurit

 


PADANG — Penertiban bangunan yang memakan badan jalan kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Kali ini, petugas bersama tim gabungan menertibkan pagar rumah yang berdiri hingga mengambil sebagian badan jalan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Jumat (2/10/2026).

Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi badan jalan yang merupakan fasilitas umum dan dapat digunakan masyarakat secara bebas.

Dalam prosesnya, petugas sempat menghadapi penolakan dari pemilik rumah. Situasi bahkan sempat memanas, setelah terjadi aksi emosional dari pihak pemilik yang membawa senjata tajam jenis celurit.

Meski demikian, petugas memilih mengedepankan pendekatan persuasif. Dialog dan komunikasi secara humanis dilakukan untuk meredam situasi hingga proses penertiban dapat kembali berjalan dengan kondusif.

Sebelum penertiban dilakukan, pemilik rumah disebut telah mendapatkan imbauan agar membongkar sendiri bagian pagar yang masuk ke badan jalan. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pembongkaran secara mandiri tidak kunjung dilakukan.

Petugas kemudian mengambil langkah penertiban bersama tim gabungan untuk memastikan badan jalan kembali dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Penertiban ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih memperhatikan batas lahan sebelum mendirikan pagar maupun bangunan. Pemanfaatan lahan yang melewati batas dan mengambil bagian badan jalan berpotensi mengganggu akses serta kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Satpol PP Kota Padang mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan atau pagar yang mengganggu fasilitas umum. Pemerintah berharap kesadaran warga terhadap aturan dan kepentingan bersama dapat mencegah terjadinya persoalan serupa di kemudian hari.

Dengan demikian, penertiban bukan semata-mata soal membongkar pagar, tetapi juga memastikan ruang publik tetap menjadi hak bersama dan dapat digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama