PASAMAN, SUMATERA BARAT — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat jenis excavator diduga kembali marak di kawasan Muara Tambangan, Kenagarian Cubadak Barat, Jorong Sungai Beremas, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman. Selain memunculkan keresahan warga akibat air sungai yang dilaporkan semakin keruh, aktivitas ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penertiban yang telah dilakukan aparat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pemantauan di lapangan dilaporkan menemukan sejumlah excavator dan perangkat penyaringan emas berupa box. Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan sekitar tujuh unit excavator diduga beroperasi di beberapa titik. Aktivitas tersebut juga disebut berlangsung siang dan malam.
Pengelolaan kegiatan ini turut dikaitkan dengan seseorang bernama Mahyudin Batu Bara. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut sehingga tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terkonfirmasi.
Air Sungai Keruh, Warga Menanggung Dampak
Masyarakat mengeluhkan perubahan kondisi air sungai yang selama ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk mandi dan mencuci. Jika terbukti berkaitan dengan aktivitas pertambangan, kondisi tersebut perlu segera ditangani karena menyangkut kualitas lingkungan dan kepentingan dasar warga.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa kawasan Muara Tambangan dan sekitarnya telah beberapa kali menjadi sasaran razia serta pemasangan spanduk larangan oleh tim gabungan. Namun, dugaan aktivitas yang kembali berulang memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pascapenertiban dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Aparat Diminta Usut hingga ke Pemodal
Kapolsek Dua Koto, Kapolres Pasaman, hingga Kapolda Sumatera Barat diharapkan menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan menyeluruh, verifikasi legalitas kegiatan, serta penelusuran kepemilikan alat berat dan pihak-pihak yang diduga mengendalikan operasional tambang.
Penanganan juga perlu menjangkau dugaan keterlibatan pemodal maupun pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup. Penertiban tidak seharusnya berhenti pada pekerja lapangan, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum.
Kini, masyarakat menunggu langkah nyata aparat untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin, menghentikan kegiatan yang terbukti melanggar hukum, serta memeriksa dampaknya terhadap kualitas air sungai.
Jangan sampai razia hanya menjadi kegiatan sesaat, sementara dugaan aktivitas tambang kembali berjalan dan masyarakat terus menanggung dampaknya. Perlindungan lingkungan dan hak warga atas air yang layak harus menjadi prioritas, disertai penegakan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
