BEKASI – Ketua Organisasi Masyarakat Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA) Kota Bekasi, Syaifullah yang akrab disapa Bang Pule, mendesak DPRD Kota Bekasi segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk mengatur penanganan penyebaran Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Desakan itu disampaikan Bang Pule sebagai bentuk tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat. Ia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menyebut ancaman nonmiliter sebagai salah satu isu strategis nasional.
“Kami berharap bersama ormas-ormas Islam, para ulama, dan ustaz di Kota maupun Kabupaten Bekasi dapat mendorong instansi terkait, terutama DPRD, agar segera membuat Perda, Perbup, atau Perwal sehingga orang-orang yang melakukan LGBT dapat ditindak tegas,” ujar Bang Pule saat ditemui _Rakyat.News_, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, imbauan dari pemerintah daerah saja tidak cukup. Ia menilai perlu ada regulasi yang mengikat dan memberikan efek jera melalui sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
*Pasang Spanduk Sosialisasi*
Selain mendorong lahirnya regulasi, GEMPA Kota Bekasi juga mengaku telah memasang sejumlah spanduk dan imbauan di berbagai titik di Kota Bekasi. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya penyebaran LGBT.
Bang Pule mengklaim tingginya penyebaran LGBT di Kota Bekasi berdasarkan informasi yang ia terima dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Karena memang dampak LGBT ini akan menggeroti dari segi kemanusiaan, kesehatan, dan pastinya kita takut yaitu azab Allah," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRD Kota Bekasi maupun Pemerintah Kota Bekasi terkait usulan pembentukan Perda tersebut.
Isu pengaturan LGBT di tingkat daerah sebelumnya juga sempat muncul di sejumlah wilayah lain. Namun, hingga kini belum ada daerah yang memiliki Perda khusus yang mengatur secara tegas terkait hal tersebut.
TIM/Red
