Demi Beli Sabu, 2 Pria Rampok dan Bunuh Driver Taksi Online di Sumut. Mobil Dijual Rp17 Juta

 


MEDAN, radarinvestigasi.biz.id – Uang habis untuk membeli sabu. Keinginan untuk "fly" lagi masih tinggi. Jalan pintas pun dipilih: merampok dan membunuh pengemudi taksi online.


Itulah motif keji yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum - Ditreskrimum Polda Sumatera Utara di balik pembunuhan Riyan Alamsyah, 25. Driver taksi online itu ditemukan tewas di perkebunan tebu Deli Serdang pertengahan Agustus lalu.


Dua pelaku yang ditangkap adalah AP, 27, dan GPM, 29. Keduanya diringkus di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.


*Kronologi: Dari Warnet ke Pembunuhan*

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, membeberkan kronologi aksi tersebut, Kamis (27/8/2026).


Semuanya berawal Rabu (12/8/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu AP dan GPM sedang pesta sabu di sebuah warung internet. 


Setelah barang haram itu habis, keduanya masih ingin melanjutkan. Masalahnya, kantong kosong.


"Motif paling utama adalah mencari uang. Mengambil uang si korban dengan cara melakukan pembunuhan, agar bisa dipakai beli sabu lagi," kata Cornelius.


Rencana pun disusun. AP mengajak GPM memesan taksi online. Pesanan pertama mereka batalkan karena merasa pengemudinya bertubuh tegap. 


Hingga akhirnya mereka dapat driver Riyan yang mengendarai Daihatsu Ayla.


Sesampainya di lokasi sepi, AP langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan ikat pinggang. GPM ikut membantu melakukan kekerasan. 


Jasad Riyan kemudian dibuang di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kec. Hamparan Perak, Deli Serdang. Mobil korban digas kabur dan dijual ke penadah di Belawan seharga Rp17 juta.


Peran dan Jeratan Hukum

Dalam aksi ini, AP berperan sebagai otak dan eksekutor pencekikan. Sementara GPM bertugas memesan layanan dan membantu melumpuhkan korban.


Polisi memastikan tidak ada pelaku lain. "Untuk kasus pembunuhan ini hanya dua orang ini saja, yaitu AP dan GPM," tegas Cornelius.


Kedua tersangka kini dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancamannya paling berat pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.


Polisi juga masih mendalami dari mana asal sabu yang mereka gunakan di warnet. Selain itu, 2 orang yang diduga sebagai penadah mobil korban juga tengah diproses hukum.


Berdasarkan catatan kepolisian, ini merupakan kejahatan pertama yang dilakukan AP dan GPM.


Kasus ini kembali mengingatkan bahaya narkotika. Sekali kecanduan, nyawa orang lain pun bisa jadi taruhannya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama