113 Tersangka Karhutla Diamankan Polri, Luas Lahan Terbakar Capai 4.741 Hektare


JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan. Sepanjang 1 Januari hingga 4 September 2026, Polri telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka dari 169 laporan polisi terkait karhutla. 


Luas areal yang terbakar akibat ulah para pelaku mencapai 4.741,9 hektare.


Data tersebut disampaikan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kompol Pipit Subiyanto, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (4/9/2026).


Pipit menjelaskan mayoritas tersangka merupakan warga perorangan. Pembakaran dilakukan di lahan milik pribadi atau di sekitar tempat tinggal dengan motif membuka lahan baru untuk pertanian.


“Dari hasil penanganan perkara, tersangka didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan sekitar atau miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan baru,” ujar Pipit.


Sebaran Wilayah dan Luas Kerusakan Terbesar


Riau menjadi provinsi dengan jumlah tersangka dan luas lahan terbakar tertinggi. Polda Riau mencatat 42 tersangka dengan total areal terbakar 2.112,25 hektare.


Wilayah lain dengan jumlah tersangka signifikan adalah:

- Polda Sumatera Selatan: 20 tersangka

- Polda Kalimantan Tengah: 20 tersangka  

- Polda Kalimantan Timur: 13 tersangka

- Polda Jambi: 8 tersangka

- Polda Kalimantan Barat: 7 tersangka, dengan luas terbakar 1.696,3 hektare, terbesar kedua secara nasional

- Polda Kalimantan Selatan: 3 tersangka


Selain itu, Polda Lampung juga mencatat kerusakan cukup besar dengan luas lahan terbakar mencapai 637,4 hektare.


Pipit menegaskan penyidikan masih terus dilakukan secara intensif. Polri juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan korporasi.


“Apabila dalam pengembangan ditemukan unsur korporasi, kami akan tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi,” tegasnya.


*Status Penanganan Perkara*


Dari total 169 laporan polisi yang ditangani, perinciannya sebagai berikut:

- 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan

- 79 perkara telah naik ke tahap penyidikan  

- Sisanya sudah masuk tahap penuntutan atau dinyatakan P21


Penegakan Hukum sebagai Efek Jera


Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan penegakan hukum merupakan bagian penting dari strategi pencegahan karhutla dan memberikan efek jera.


“Polri tidak hanya hadir saat api sudah membesar. Kami memastikan setiap pelanggaran hukum ditindak secara profesional dan tuntas. Ini juga untuk melindungi masyarakat dari dampak asap dan kerusakan lingkungan,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).


Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan cara apa pun. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.


“Penanganan karhutla harus dengan sinergi. Mari kita jaga lingkungan bersama. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan tidak ada lagi pembakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama