Residivis Curanmor Ditangkap di Hari Pertama Operasi Jaran Singgalang 2026, 3 Motor Diamankan Polres Pasbar

  


PASAMAN BARAT – Memasuki hari pertama Operasi Jaran Singgalang 2026, jajaran Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Kinali berhasil menangkap seorang terduga pelaku curanmor yang merupakan residivis.


Pelaku yang diamankan berinisial IG (26) warga Kinali. Ia ditangkap di pinggir jalan Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. 


Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, http://S.Tr.K., bersama Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, S.H.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan operasi kepolisian.


“Dalam Operasi Jaran Singgalang 2026, kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku curanmor. Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga kuat hasil kejahatan pelaku,” ujar Kapolres, Sabtu (5/9/2026).


Berdasarkan penyelidikan, IG diduga kuat terlibat dalam tiga Laporan Polisi terkait pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kinali. Dari keterangan pelaku, polisi kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa:


1.  *1 unit* Sepeda Motor Honda Revo warna hitam, Nopol BB 5521 RZ milik Heriansyah

2.  1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z, Nopol BA 7299 QN milik Sihel  

3.  1 unit Sepeda Motor Viar, Nopol BA 4522 QY milik Raksa


Kapolres menjelaskan, pelaku memiliki dua modus operandi. Modus pertama, IG mengincar kendaraan yang terparkir di pinggir jalan, kemudian mendorongnya dan merusak kunci kontak untuk dibawa kabur. 


Modus kedua berupa tipu muslihat. Seperti pada kasus pencurian Honda Revo milik Heriansyah di Simpang Panco, Jorong Langgam Saiyo, pada Senin (17/8/2026). Pelaku berpura-pura meminjam kendaraan namun tidak pernah dikembalikan.


Selain tiga unit motor, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain dari dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Padang Ganting, Kecamatan Tigo Nagari, dan wilayah Padang Jirek, Nagari Bunut Kinali.


Saat ini IG telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.


Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, serta mencari kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.


“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Gunakan kunci pengaman tambahan dan berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” imbau Kapolres.


Polres Pasaman Barat menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.


“Kami berharap dukungan dan informasi dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pasaman Barat,” pungkasnya.


Tim Redaksi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama