Pasal KUHAP 2025 Digugat ke MK, Pemohon Protes Sidang Pokok Bisa Tertunda Tanpa Batas Waktu

 


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP Baru, Rabu 2 September 2026.


Perkara nomor 316/PUU-XXIV/2026 itu diajukan Maret Samuel Sueke. Pokok persoalannya adalah Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP yang mengatur penangguhan pemeriksaan perkara pokok saat proses praperadilan berlangsung.


Kuasa hukum pemohon, Emiral Rangga Trenggono, menilai pasal tersebut tidak mencantumkan batas waktu yang jelas. Akibatnya, pemeriksaan perkara pokok di pengadilan bisa tertunda tanpa kepastian.


Dalil Pemohon: Perkara Pidana Tertunda 7 Hari


Emiral menjelaskan permohonan ini berangkat dari perkara pidana yang dilaporkan kliennya pada 5 Juni 2025 di Polres Metro Bekasi Kota. Roy Suryo ditetapkan sebagai terlapor dalam perkara tersebut.


Selama proses hukum berjalan, perkara itu disebut telah beberapa kali menjadi objek permohonan praperadilan. Karena aturan KUHAP mewajibkan sidang perkara pokok dihentikan sementara sampai putusan praperadilan berkekuatan hukum tetap, maka pemeriksaan pokok ikut tertunda.


"Total penundaan mencapai 7 hari dalam rentang 2 hingga 30 Juli 2026. Penundaan ini bukan karena kelalaian penyidik atau hakim, tetapi murni karena ketentuan undang-undang," ujar Emiral di ruang sidang MK.


Menurut pemohon, kondisi itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak atas kepastian hukum serta peradilan yang cepat sebagaimana dijamin UUD 1945.


Hakim MK Minta Perbaikan Permohonan


Dalam sidang, Majelis Hakim memberikan sejumlah catatan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon memperjelas dan mengukur kerugian konstitusional yang dialami secara spesifik.


Sementara Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti kelengkapan formil permohonan. Ia meminta pemohon menyesuaikan naskah permohonan dengan PMK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Pengujian Undang-Undang.


MK kemudian memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi permohonannya.


Menguji Keseimbangan KUHAP Baru


Perkara ini menjadi penting karena menyentuh salah satu perubahan besar dalam KUHAP 2025. Aturan penangguhan perkara pokok saat praperadilan berjalan memang dimaksudkan agar tidak terjadi putusan ganda. Namun di sisi lain, tanpa batas waktu yang jelas, proses peradilan utama bisa molor.


MK akan menguji apakah ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan peradilan cepat yang dijamin konstitusi.


Hingga berita ini diturunkan, sidang lanjutan masih menunggu penyerahan perbaikan permohonan dari pemohon.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama