Mengapa Ormas Ikut-ikutan Membubarkan Unjuk Rasa? Padahal Itu Tugas Polisi

 


JAKARTA - Kehadiran organisasi kemasyarakatan dalam membubarkan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026, memicu perdebatan publik. Sejumlah tokoh ormas terlihat menemui massa dan meminta demonstran membubarkan diri.


Tindakan itu dinilai sebagian pihak sebagai bentuk intervensi dan pengekangan terhadap hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.


Ini bukan kali pertama ormas terlibat dalam penertiban aksi demonstrasi. Di sejumlah daerah, praktik serupa juga terjadi dengan pola menurunkan massa tandingan hingga menghalangi jalannya unjuk rasa.


Tidak Ada Dasar Hukum


Secara hukum, ormas tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan aksi unjuk rasa. 


Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dengan tegas melarang ormas melakukan tindakan kekerasan dan mengganggu ketertiban umum. Ormas juga dilarang mengambil alih tugas dan wewenang penegak hukum.


Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban dalam aksi demonstrasi secara mutlak berada di tangan Polri. Berdasarkan UU, setiap aksi wajib menyampaikan pemberitahuan kepada polisi agar aparat bisa melakukan pengamanan dan antisipasi.


Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan pembubaran massa hanya boleh dilakukan penegak hukum.


"Pelibatan kelompok masyarakat dalam pembubaran massa justru mengingkari demokrasi dan dapat memicu konflik horizontal. Apalagi jika disertai tindakan kekerasan," kata Fickar, Selasa 2 September 2026.


Menurutnya, ormas boleh berpartisipasi menjaga ketertiban selama tidak melakukan intimidasi atau kekerasan. Namun jika instruksi pembubaran menyebabkan korban luka atau meninggal, pihak yang memerintahkan maupun pelaksana di lapangan dapat diproses hukum dengan pasal penganiayaan hingga percobaan pembunuhan.


"Yang harus diperkuat itu kemampuan aparat mengelola massa. Bukan mengadu domba dengan komunitas lain, apalagi dengan cara-cara premanisme," ujarnya.


3 Penyebab Ormas Terlibat


Fickar menyebut ada beberapa faktor yang membuat ormas kerap turun tangan saat demo:


1.  Klaim Wilayah : Ada anggapan ormas memiliki "tanggung jawab moral" menjaga ketertiban di wilayahnya. Mereka sering turun dengan alasan membantu aparat atau mewakili warga yang merasa terganggu.

2.  Lemahnya Penegakan Hukum : Kehadiran ormas kerap dibiarkan aparat. Ketika polisi dinilai lambat, ruang itu dimanfaatkan ormas untuk mengambil alih fungsi pengamanan secara inkonstitusional.

3.  Benturan Kepentingan : Massa tandingan digerakkan karena merasa agenda demo mengancam stabilitas, kepentingan kelompok, atau tokoh yang mereka dukung. Ini memicu polarisasi dan gesekan fisik di lapangan.


Fickar mengingatkan, masyarakat sipil boleh dirangkul untuk membantu menjaga ketertiban. Namun caranya bukan dengan menghadapkan satu kelompok dengan kelompok lain.


Hingga kini belum ada pernyataan resmi Polri terkait keterlibatan ormas dalam pembubaran aksi 27 Agustus lalu di DPR RI.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama