JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap temuan pelanggaran pada 25 merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Hasil pengawasan dan pengujian laboratorium menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian administrasi, kandungan gizi, hingga mutu produk yang tidak sejalan dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan.
Kepala Bapanas yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan pemerintah terhadap produk beras fortifikasi yang dipasarkan kepada masyarakat.
“Ditemukan ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu,” ujar Amran, Sabtu (19/9/2026).
Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan terbagi dalam tiga kategori utama. Pertama, aspek administrasi berupa dugaan ketidaksesuaian atau pemalsuan izin edar. Sejumlah produk diketahui menggunakan izin yang sudah tidak berlaku, sementara informasi pada label kemasan tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki.
Kedua, terkait kandungan gizi. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan kandungan vitamin dan mineral pada sejumlah produk tidak sesuai dengan klaim yang dicantumkan pada kemasan. Bahkan, ditemukan indikasi klaim berlebihan yang berpotensi menyesatkan konsumen.
Untuk memastikan akurasi hasil pemeriksaan, pemerintah melibatkan empat laboratorium independen dan institusi pengujian, yakni Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, serta Balai Riset dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian.
Mutu Beras Tak Sesuai Label
Selain persoalan administrasi dan kandungan gizi, pemerintah juga menemukan ketidaksesuaian mutu beras. Sejumlah produk yang dipasarkan sebagai beras premium ternyata berdasarkan hasil pengujian hanya memenuhi kategori medium bahkan submedium.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena produk-produk tersebut dijual dengan harga yang relatif tinggi dengan tambahan klaim manfaat kesehatan melalui fortifikasi vitamin dan mineral.
“Jangan mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat,” tegas Amran.
Bapanas menyebut terdapat 11 pelaku usaha yang terkait dengan 25 merek beras fortifikasi tersebut. Seluruh pelaku usaha telah menerima surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang bekerja sama dengan Bapanas dalam proses pengawasan.
Pengawasan dilakukan secara lintas daerah dengan melibatkan OKKPD di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.
Produk Ditarik dari Pasaran
Pemerintah menyatakan hingga pekan pertama September 2026 seluruh produsen yang masuk dalam temuan tersebut telah menghentikan produksi beras fortifikasi yang bermasalah.
Sebanyak 12 merek dilaporkan telah menarik produknya dari peredaran, sementara sisanya masih dalam proses penarikan dan pengawasan oleh instansi terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah produk yang diduga tidak memenuhi standar tetap beredar di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan konsumen.
Potensi Kerugian Konsumen Capai Rp89 Triliun
Dalam temuan sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa 25 merek beras tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9314:2024 tentang kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 tentang beras fortifikasi.
Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga jual produk mencapai sekitar Rp89 triliun.
Perhitungan tersebut didasarkan pada selisih rata-rata harga jual beras fortifikasi sebesar Rp23.385 per kilogram dibandingkan harga wajar sekitar Rp13.689 per kilogram. Selisih harga sebesar Rp9.695 per kilogram kemudian dikalikan dengan estimasi konsumsi sekitar 30 persen dari kebutuhan beras nasional atau sekitar 9,2 juta ton per tahun.
Menurut Amran, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi atau mutu produk, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan informasi yang diberikan kepada konsumen.
Ia mengungkapkan bahwa temuan tersebut telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai bagian dari langkah penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Amran.
Pemerintah kini terus mendorong percepatan penarikan produk yang bermasalah dari pasaran sekaligus mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan produsen. Jika ditemukan unsur pidana dalam proses penyelidikan, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengambil langkah tegas guna memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan nasional.
