AGAM Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering jaringan lintas provinsi Sumatera Utara-Sumatera Barat. Dalam operasi yang digelar di Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 04.50 WIB, petugas berhasil mengamankan hampir 30 kilogram ganja kering serta menangkap dua orang tersangka.
Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, SH, ΜΗ, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar yang memperoleh informasi adanya pengiriman ganja dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju wilayah Padang Panjang menggunakan mobil Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi T 1613 MP.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan dan blokade di Simpang Pasar Koto Baru untuk menghentikan kendaraan yang dicurigai.
Namun saat hendak diamankan, pengemudi berinisial S berupaya melarikan diri dengan menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas hingga menyebabkan kerusakan cukup parah.
"Petugas langsung melakukan tindakan cepat dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi," ujar Toton Rasyid.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu karung besar warna biru berisi 20 paket ganja kering di bangku tengah kendaraan. Selain itu, ditemukan pula 10 paket besar berlakban cokelat yang disimpan di bangku belakang.
Dari hasil penimbangan, barang bukti yang disita terdiri dari ganja seberat 19.494,69 gram dalam karung biru dan 10.358,63 gram dalam 10 paket besar, sehingga total keseluruhan mencapai 29.853,32 gram atau hampir 30 kilogram ganja kering.
Berdasarkan keterangan awal tersangka S, puluhan paket ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Kota Padang Panjang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan operasi pengembangan yang mengarah kepada tersangka kedua berinisial A.
Petugas selanjutnya berhasil menangkap A di kawasan SPBU Ganting, Padang Panjang, saat berada di dalam mobil Kijang Super bernomor polisi BA 1967 CA. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku diperintahkan oleh seorang narapidana berinisial Solihin, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bukittinggi, untuk menerima kiriman ganja tersebut.
Menariknya, Solihin diketahui merupakan narapidana hasil pengungkapan kasus narkotika oleh BNNP Sumbar pada tahun 2025 lalu dalam perkara serupa. Fakta ini menunjukkan masih adanya upaya pengendalian jaringan narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan yang kini terus didalami petugas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Mereka terancam hukuman berat hingga pidana mati.
Toton Rasyid menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan komitmen BNNP Sumbar dalam memutus jalur peredaran narkotika yang masuk ke Sumatera Barat. Menurutnya, dalam kurun dua minggu terakhir, BNNP Sumbar telah berhasil menyita hampir 100 kilogran ganja dari berbagai operasi penindakan.
"Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba," tegas Toton.
BNNP Sumbar memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi ganja lintas provinsi tersebut. Dengan pengungkapan ini, puluhan kilogram ganja yang berpotensi merusak ribuan generasi muda berhasil dicegah beredar di tengah masyarakat.
