ACEH UTARA, 6 Oktober 2026 — Proses penarikan sepeda motor di wilayah Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, berujung kericuhan setelah Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Samsul Bahri, mengaku mendapat perlakuan kekerasan dari sejumlah orang yang disebut mengaku sebagai petugas FIF Lhokseumawe.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di halaman Kantor Dukcapil Gampong Hueng, Kecamatan Tanah Luas.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak APPI Aceh Utara, sejumlah orang mendatangi Samsul Bahri saat mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BL 5323 KBD. Kedatangan mereka disebut berkaitan dengan proses penarikan kendaraan yang diduga memiliki persoalan pembiayaan.
Situasi kemudian memanas. Pihak APPI menyebut terjadi tindakan intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap Samsul Bahri ketika proses penarikan kendaraan berlangsung.
Namun, tuduhan mengenai siapa yang melakukan kekerasan, bentuk kekerasan yang terjadi, serta kewenangan pihak yang melakukan penarikan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.
APPI Minta Proses Sesuai Hukum
Ketua DPD APPI Aceh Utara, Muhammad alias Rimung Buloh, mengecam dugaan kekerasan tersebut dan meminta agar persoalan penarikan kendaraan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Rimung menilai proses penagihan atau penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara kekerasan maupun intimidasi.
Ia juga meminta pihak yang melakukan penarikan dapat menunjukkan identitas, kewenangan, serta dokumen yang menjadi dasar tindakan tersebut apabila memang memiliki hubungan dengan perusahaan pembiayaan.
Menurutnya, jika terdapat sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan, penyelesaiannya harus tetap mengedepankan prosedur hukum dan tidak boleh mengabaikan hak masing-masing pihak.
Polisi Turun Tangan
Kericuhan tersebut kemudian ditangani personel Polsek Tanah Luas. Polisi disebut datang ke lokasi dan memisahkan pihak-pihak yang terlibat untuk mencegah situasi semakin memanas.
Kendaraan yang menjadi objek persoalan kemudian dititipkan sementara di kepolisian dalam kondisi disebut baik. Pihak terkait juga diminta melengkapi dokumen yang berkaitan dengan dasar penarikan kendaraan tersebut.
Langkah kepolisian ini menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi untuk memastikan apakah penarikan kendaraan telah dilakukan sesuai prosedur serta apakah benar terjadi tindak kekerasan sebagaimana yang dilaporkan pihak korban.
Persoalan Fidusia dan Batas Kewenangan
Dalam perkara penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia, pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 antara lain menegaskan bahwa apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, mekanisme eksekusi harus ditempuh melalui prosedur hukum yang berlaku.
Karena itu, persoalan dalam kasus ini bukan hanya mengenai status pembayaran kendaraan, tetapi juga menyangkut bagaimana proses penarikan dilakukan dan apakah seluruh pihak telah menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan.
Dugaan tindak pidana, termasuk dugaan penganiayaan atau tindakan kekerasan, juga tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan. Penyebutan pasal pidana maupun penentuan pihak yang bertanggung jawab tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan klaim sepihak.
Menunggu Klarifikasi Seluruh Pihak
Sementara itu, Samsul Bahri menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan perlakuan yang dialaminya. APPI Aceh Utara juga menyatakan akan mengawal proses tersebut dan meminta aparat kepolisian mengusut secara objektif setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Di sisi lain, pihak FIF Lhokseumawe perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai identitas orang-orang yang terlibat, dasar penarikan kendaraan, dokumen yang dimiliki, serta kronologi kejadian dari perspektif mereka.
Dengan demikian, perkara ini diharapkan tidak berhenti pada saling tuding, melainkan dapat diselesaikan berdasarkan bukti, keterangan saksi, rekaman atau dokumentasi yang tersedia, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Prinsipnya, sengketa pembiayaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, sementara dugaan kekerasan harus diproses secara objektif apabila memang terdapat bukti yang cukup.
