JAKARTA, 6 Oktober 2026 — DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR. Pembahasan substansi RUU tersebut akan dimulai setelah masa reses, dengan agenda awal membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada November 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR telah dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).
Setelah disetujui dalam paripurna, tahapan selanjutnya adalah pembahasan bersama pemerintah melalui Komisi III DPR RI.
Habiburokhman menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat dituntaskan hingga menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
“Target kami paling lambat 15 Desember 2026,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
DPR Kumpulkan Aspirasi Masyarakat
Komisi III DPR RI sebelumnya telah menyusun draf RUU Perampasan Aset beserta naskah akademiknya sejak September 2025.
Dalam proses penyusunan tersebut, DPR menggelar 62 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU), delapan kali kunjungan kerja, kunjungan ke sejumlah daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.
Aspirasi yang dihimpun menunjukkan adanya dukungan terhadap pembentukan UU Perampasan Aset. Namun, masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran agar aturan tersebut tidak disalahgunakan sebagai instrumen kekuasaan, termasuk untuk menekan pihak tertentu atau membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Atas masukan tersebut, Komisi III menyatakan akan memperkuat substansi dan mekanisme perampasan aset, sekaligus memastikan adanya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan nantinya.
Pembahasan Dimulai Setelah Reses
DPR RI akan memasuki masa reses mulai 9 Oktober hingga 9 November 2026. Setelah masa reses berakhir, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan dengan agenda awal pembahasan DIM bersama pemerintah.
Jika sesuai target, proses pembahasan akan dikebut agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Pembentukan UU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana, dengan tetap memastikan mekanisme hukum, pengawasan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat berjalan secara seimbang.
