HUMBAHAS, Senin (5/10/2026) — Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama di Kecamatan Parlilitan.
Kasus tersebut berkaitan dengan peristiwa yang sebelumnya viral di media sosial, yakni dugaan penculikan anak yang kemudian memicu aksi pengejaran hingga berujung pada dugaan penganiayaan terhadap pasangan suami istri di Desa Sionom Hudon Julu, Kecamatan Parlilitan.
Proses pemeriksaan terhadap sejumlah warga tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 15.00 WIB hingga Senin dini hari. Setelah menjalani pemeriksaan awal, mereka kemudian dibawa ke Mapolres Humbahas untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Hitler Hutagalung, membenarkan adanya pengamanan terhadap 11 orang yang diduga berkaitan dengan kasus penganiayaan tersebut.
“Ya benar, sudah kita amankan 11 orang dari Parlilitan,” ujar Hitler Hutagalung saat ditemui di kantornya, Senin (5/10/2026).
Sebelas orang yang diamankan masing-masing berinisial H.H (51) warga Sitapung, D.T (46) warga Janji, F.M (49) warga Sion Tunggu, M.S (47) warga Sitapung, J.S (44) warga Alahan Lebuh, dan M.B (37) warga Hutagalung.
Selanjutnya B.T (42) warga Alahan Pardomuan, J.B (31) warga Alahan Lebbuh, A.G.S (31) warga Hutagalung, D.S (30) warga Sitapung, serta S.H (47) warga Siboas.
Hingga kini, ke-11 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Polisi masih mengusut secara menyeluruh rangkaian kejadian, termasuk bagaimana isu dugaan penculikan anak tersebut berkembang hingga memicu aksi pengejaran dan dugaan penganiayaan.
Polres Humbahas diharapkan dapat mengungkap secara terang kronologi kejadian serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Proses hukum juga diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
